Sabtu, 21 April 2012

Teori Terjadinya Pelangi


 Pelangi merupakan fenomena optik dan meteorologi yang menghasilkan spektrum cahaya yang hampir bersambung di langit apabila matahari bersinar setelah terjadi hujan.
Pelangi berupa lengkungan warna warni dengan warn merah pada lengkungan paling luar dan warna ungu pada lengkungan paling dalam. Warna-warna pelangi adalah merah, oranye, kuning, hijau, biru, indigo, dan ungu.
    Pelangi terjadi karena peristiwa pembiasan sinar matahari oleh air hujan, oleh karena itu pelangi dapat dilihat setelah hujan turun. Bentuknya yang berupa lengkungan terjadi karena tetes air hujan diudara yang berbentuk bulat atau sfera. Namun biasanya bagian bawah pelangi terlindungi oleh bumi sehinggga pelangi pelangi yang dapat dilihat hanya berupa lengkungan. Pelangi secara utuh dapat dilihat jika sedang berada di pesawat terbang yang mengudara.
    Isaac Newton adalah orang yang pertama kali menyelidiki mengapa cahaya putih dapat menghasilkan spektrum warna pelangi. Newton melakukan eksperimen untuk menyelidiki halini. cahaya matahari diarahkan pada suatu lubang sempit dalam sebuah ruang gelap. jika sebuah prisma kaca diletakkan diantaranya maka sinar matahari akan terlihat sebagaibspektrum warna
a. Pembiasan Cahaya
    Pembiasan cahaya matahari yang berwarna putih oleh prisma disebabkan oleh :
    1. Masing-masing warna bergerak dalam bentuk gelombang dengan panjang gelombang yang berbeda
        beda
    2. cahaya merah memiliki panjang gelombang 700 nm, sedangkan cahaya ungu memiliki panjang
        gelombang 400 nm.
    3. Perambatan gelombang yang melalui prisma akan mengalami pembiasan karena gelombang melewati
        dua medium yang berbeda kerapatan nya yaitu dari udara kekaca.
    4. Warna yang memiliki panjang gelombang terpanjang (merah) dibiaskan paling sedikit , sedangkan
        warna yang memiliki panjang gelombang yang terpendek dibiaskan paling banyak.
b. Proses Terjadinya Pelangi
    Pelangi terjadi karena pembiasan cahaya. Cahaya yang melewati dua medium yang berbeda akan mengalami pembiasan dan perubahan arahnya.Pembelokan ini terjadi karena cahaya bergerak dengan kecepatan berbeda ketika melalui medium yang berlainan.
    Hal ini juga yang menyebabkan cahaya putih dipisahkan berdasarkan frekuensinya. Tetes air hujan berfungsi menyebarkan cahaya matahari sehingga terbentuk pelangi.
c. Jenis-jenis pelangi
   1. Pelangi primer
       Pelangi yang terjadi akibat satu pantulan air hujan. Pelangi primer memiliki warna yang terkuat, dengan warna merah pada bagian luar merah dan bagian dalam ungu.
   2. Pelangi sekunder
Terjadinya pemantulan cahaya sebanyak dua kali atau lebih. Pelangi sekunder yang dihasilkan oleh dua pemantul akan terlihat dilangit diatas pelangi primer. Susunan Pelangi sekunder merupakan kebalikan dari susunan warna pelangi primer. Pada pelangi sekunder warna merah berada didalam dan ungu diluar. warna pelangi sekunder jeuh lebih rendah dari pelangi primer


Dan ini untuk videonya klik disini

Selasa, 17 April 2012

Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama


13 Januari 2012

Jakarta, (13/01) Prof Dr Ir H Mohammad Nuh DEA, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) pada tanggal 30 Desember 2011 mengeluarkan kebijakan larangan bagi SD dan SMP untuk melakukan pungutan biaya pendidikan di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
Dalam konsideran menimbang dinyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Selain itu juga ditegaskan bahwa pungutan membebani masyarakat sehingga dapat menghambat akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan pendidikan dasar. Berdasarkan kedua hal tersebut ditetapkanlah aturan ini.
Dalam peraturan ini secara jelas ditegaskan bahwa sekolah milik pemerintah maupun pemerintah daerah (SD Negeri dan SMP Negeri) sebagai pelaksana program wajib belajar dilarang memungut biaya investasi dan biaya operasional dari peserta didik, orangtua atau walinya.
Sedangkan untuk sekolah yang didirikan masyarakat (SD Swasta dan SMP Swasta) tidak boleh melakukan pungutan yang dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar, kelulusan dan juga untuk kesejahteraan anggota komite atau lembaga representasi pemangku kepentingan pendidikan. Ditegaskan pula bahwa SD Swasta dan SMP Swasta dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, orangtua atau walinya yang tidak mampu secara ekonomis.
Demikian pula untuk SD dan SMP yang dikembangkan menjadi bertaraf Internasional (RSBI) dilarang melakukan pungutan tanpa persetujuan dari Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk. Sedangkan untuk SD dan SMP yang berstandar Internasional juga tidak diperbolehkan melakukan pungutan tanpa persetujuan tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran, di dalam peraturan tersebut juga ditegaskan adanya sanksi administratif yang meliputi pembatalan pungutan dan kepada kepala sekolahnya akan diberikan tindakan mulai dari teguran tertulis, mutasi atau sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan bagi sekolah swasta yang melakukan pelanggaran ijinnya akan dicabut.
Bila merujuk pada ketentuan peraturan menteri ini, masyarakat pasti sangat menyambut baik kehadiran kebijakan yang memang menguntungkan bagi mereka dan berharap agar kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini dapat dipatuhi oleh semua sekolah baik negeri maupun swasta. Jangan sampai kebijakan pro rakyat ini tidak diindahkan di lapangan oleh para penyelenggara dan pengelola pendidikan.

Jam Wajib Mengajar Guru Mulai Tahun Pelajaran 2011/2012

8 Maret 2011

Secara resmi Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan, melalui surat Nomor 800/1085/2011 perihal beban kerja guru telah menginformasikan ketentuan jam wajib mengajar guru terhitung mulai tahun pelajaran 2011/2012. Di dalam surat yang ditujukan kepada Kepala UPT Kecamatan serta Kepala SMP/SMA/SMK Neheri dan Swasta itu dinyatakan bahwa pembagian tugas beban kerja guru paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu, kecuali yang mendapat tugas tambahan yang diperhitungkan sebagai beban kerja, sesuai dengan PP 74 Tahun 2008, pasal 15 ayat 3.
Menindaklanjuti isi surat tersebut maka dalam implementasinya berarti semua guru, baik yang telah bersertifikat maupun yang belum bersertifikat harus memenuhi jam wajib mengajar minimal, yakni 24 jam. Pemenuhan jam wajib mengajar terkait erat dengan pengajuan PAK (yang baru) yang akan diberlakukan tahun 2013 nanti. Oleh karena hal tersebut, agar pengajuan PAK tidak terkendala, pihak sekolah harus sudah merancang dari sekarang agar jam wajib mengajar guru minimal 24 jam per minggu.
Khusus untuk yang mendapat tugas tambahan, pemenuhan jam disesuaikan dengan PP 74 Tahun 2008. Pada Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru yang diterbitkan Dirjen PMPTK berkaitan dengan tugas tambahan guru dijelaskan sebagai berikut:

1. Tugas sebagai Kepala Sekolah ekuivalen dengan 18 jam, sehingga minimal wajib mengajar 6 jam
2. Tugas sebagai Wakil Kepala Sekolah ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
3. Tugas sebagai Kepala Perpustakaan ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
4. Tugas sebagai Kepala Laboratorium ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
5. Tugas sebagai Ketua Jurusan Program Keahlian ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
6. Tugas sebagai Kepala Bengkel ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
7. Tugas sebagai Pembimbing Praktik Kerja Industri ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
8. Tugas sebagai Kepala Unit Produksi ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
Selain tugas tambahan di atas, kegiatan pembimbingan siswa, termasuk kegiatan ekstrakurikuler, juga bisa dianggap sebagai kegiatan tatap muka. Khusus untuk wali kelas tidak dianggap sebagai tugas tambahan
.
Ketentuan untuk Guru Bersertifikat
Khusus untuk ketentuan guru yang telah mengikuti kegiatan sertifikasi, jam minimal wajib mengajar adalah 24 jam, kecuali yang mendapat tugas tambahan di atas. Di samping itu, pemenuhan jam wajib mengajar haruslah mata pelajaran sendiri (pemenuhan jam wajib mengajar tidak dibenarkan diambil dari mata pelajaran yang lain maupun serumpun). Ketentuan ini lebih longgar bagi guru yang belum bersertifikat, untuk pemenuhan jam wajib mengajar masih dibenarkan mengampu mata pelajaran lain terkait nantinya dengan pengajuan PAK.
Melalui info yang diberikan oleh dari Kepala SMP 1 Wiradesa, Bapak Aji Suryo Sumanto, ada rambu-rambu berkaitan guru yang sudah bersertifikat. Email berupa surat yang berasal dari LPMP Provinsi Jawa Tengah dan ditujukan kepada Kepala Dinas Dikpora Kota Pekalongan tertanggal 26 April 2011 itu berisi ketentuan bagi guru yang sudah bersertifikat sebagai berikut:
1. Guru yang mengajar pada Kejar Paket A, B, atau C tidak bisa diperhitungkan jam mengajarnya
2. Guru Mapel SMP (selain Penjasorkes dan Agama) tidak boleh mengajar di SD, karena guru SD pada dasarnya adalah guru kelas
3. Penambahan jam pada struktur kurikulumpaling banyak 4 jam per minggu berdasarkan standar isi KTSP
4. Program pengayaan atau remedial teaching tidak diperhitungkan jam mengajarnya
5. Pembelajaran ekstrakurikuler tidak diperhitungkan jam mengajarnya, meskipun sesuai dengan sertifikasi mata pelajaran
6. Pemecahan Rombel dari 1 kelas menjadi 2 kelas diperbolehkan, dengan syarat dalam 1 kelas jumlah siswa minimal 20
7. Pembelajaran Team teaching tidak diperbolehkan kecuali untuk mata pelajaran Produktif di SMK
8. Guru Bahasa Indonesia yang mengajar Bahasa Jawa, jam mengajar Bahasa Jawanya tidak diperhitungkan. Mata Pelajaran yang serumpun adalah IPA dan IPS dan hanya boleh untuk tingkat SMP
9. Pengembangan diri siswa tidak diperhitungkan jam mengajarnya
Demikian ketentuan jam wajib mengajar guru yang secara resmi mulai diberlakukan mulai Juli 2011 nanti.