Dahulu TVRI pernah menayangkan iklan dalam satu tayangan khusus yang dengan judul acara Mana Suka Siaran Niaga (sehari dua kali). Sejak April tahun 1981 hingga akhir 90-an TVRI tidak diperbolehkan menayangkan iklan, dan akhirnya TVRI kembali menayangkan iklan. Status TVRI saat ini adalah Lembaga Penyiaran Publik. Sebagian biaya operasional TVRI masih ditanggung oleh negara.
TVRI memonopoli siaran televisi di Indonesia sebelum tahun 1989 ketika didirikan televisi swasta pertama RCTI di Jakarta, dan SCTV pada tahun 1990 di Surabaya.
TVRI pada Era Orde Baru
Tahun
1974, TVRI diubah menjadi salah satu bagian
dari organisasi dan tatakerja Departemen Penerangan, yang diberi status
Direktorat, langsung bertanggung-jawab pada Direktur Jendral Radio, TV, dan
Film, Departemen Penerangan Republik Indonesia.
Sebagai
alat komunikasi Pemerintah, tugas TVRI adalah menyampaikan informasi tentang
kebijakan Pemerintah kepada rakyat dan pada waktu yang bersamaan menciptakan two-way
traffic (lalu lintas dua jalur) dari rakyat untuk pemerintah selama tidak
mendiskreditkan usaha-usaha Pemerintah.
Pada
garis besarnya tujuan kebijakan Pemerintah dan program-programnya adalah untuk
membangun bangsa dan negara Indonesia yang modern dengan masyarakat yang aman,
adil, tertib dan sejahtera, yang bertujuan supaya tiap warga Indonesia
mengenyam kesejahteraan lahiriah dan mental spiritual. Semua kebijaksanaan
Pemerintah beserta programnya harus dapat diterjemahkan melalui siaran-siaran
dari studio-studio TVRI yang berkedudukan di ibukota maupun daerah dengan
cepat, tepat dan baik.
Semua
pelaksanaan TVRI baik di ibu kota maupun di Daerah harus meletakkan tekanan
kerjanya kepada integrasi, supaya TVRI menjadi suatu well-integrated mass
media (media massa yang terintegrasikan dengan baik) Pemerintah.
Tahun
1975, dikeluarkan SK Menpen No. 55 Bahan
siaran/KEP/Menpen/1975, TVRI memiliki status ganda yaitu selain sebagai Yayasan
Televisi RI juga sebagai Direktorat Televisi, sedang manajemen yang diterapkan
yaitu manajemen perkantoran/birokrasi.
TVRI pada Era Reformasi
Bulan
Juni 2000, diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 36
tahun 2000 tentang perubahan status TVRI menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan),
yang secara kelembagaan berada di bawah pembinaan dan bertanggung jawab kepada
Departemen Keuangan RI.
Bulan
Oktober 2001, diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 64
tahun 2001 tentang pembinaan Perjan TVRI di bawah kantor Menteri Negara BUMN untuk urusan organisasi dan Departemen Keuangan RI untuk urusan keuangan.
Tanggal
17 April 2002, diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 9
tahun 2002, status TVRI diubah menjadi Perseroan Terbatas (PT) TVRI di bawah
pengawasan Departemen Keuangan RI dan Kementerian Negara BUMN.
Selanjutnya
melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran,
TVRI ditetapkan sebagai Lembaga Penyiaran Publik yang berbentuk badan hukum
yang didirikan oleh negara. Semangat yang mendasari lahirnya TVRI sebagai Lembaga
Penyiaran Publik adalah untuk melayani informasi untuk kepentingan
publik, bersifat netral, mandiri dan tidak komersial. Peraturan Pemerintah
Nomor 13 tahun 2005 menetapkan bahwa tugas TVRI adalah memberikan pelayanan
informasi, pendidikan dan hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta
melestarikan budaya bangsa untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat melalui
penyelenggaraan penyiaran televisi yang menjangkau seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Televisi
Republik Indonesia (TVRI) merupakan stasiun televisi tertua di Indonesia dan
satu-satunya televisi yang jangkauannya mencapai seluruh wilayah Indonesia
dengan jumlah penonton sekitar 82 persen penduduk Indonesia. Saat ini TVRI
memiliki 27 stasiun Daerah dan 1 Stasiun Pusat dengan didukung oleh 376 satuan
transmisi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Ke
27 TVRI Stasiun Daerah tersebut adalah:
- TVRI Stasiun DKI Jakarta
- TVRI Stasiun Nangroe Aceh Darussalam
- TVRI Stasiun Sumatera Utara
- TVRI Stasiun Sumatera Selatan
- TVRI Stasiun Jawa Barat dan Banten
- TVRI Stasiun Jawa Tengah
- TVRI Stasiun Jogyakarta
- TVRI Stasiun Jawa Timur
- TVRI Stasiun Bali
- TVRI Stasiun Sulawesi Selatan
- TVRI Stasiun Kalimantan Timur
- TVRI Stasiun Sumatera Barat
- TVRI Stasiun Jambi
- TVRI Stasiun Riau dan Kepulauan Riau
- TVRI Stasiun Kalimantan Barat
- TVRI Stasiun Kalimantan Selatan
- TVRI Stasiun Kalimantan Tengah
- TVRI Stasiun Papua
- TVRI Stasiun Bengkulu
- TVRI Stasiun Lampung
- TVRI Stasiun Maluku dan Maluku Utara
- TVRI Stasiun Nusa Tenggara Timur
- TVRI Stasiun Nusa Tenggara Barat
- TVRI Stasiun Gorontalo
- TVRI Stasiun Sulawesi Utara
- TVRI Stasiun Sulawesi Tengah
- TVRI Stasiun Sulawesi Tenggara
Karyawan
TVRI pada Tahun Anggaran 2007 berjumlah 6.099 orang, terdiri atas 5.085 orang
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 1.014 orang Tenaga Honor/Kontrak yang tersebar
di seluruh Indonesia dan sekitar 1.600 orang di antaranya adalah karyawan
Kantor Pusat dan TVRI Stasiun Pusat Jakarta.
TVRI
bersiaran dengan menggunakan dua sistem yaitu VHF dan UHF, setelah selesainya dibangun stasiun
pemancar Gunung Tela Bogor pada 18 Mei
2002 dengan kekuatan 80 Kw. Kota-kota yang telah menggunakan UHF yaitu Jakarta,
Bandung dan Medan, selain beberapa kota kecil seperti di Kalimantan dan Jawa
Timur.
TVRI
Pusat Jakarta setiap hari melakukan siaran selama 19 jam, mulai pukul 05.00 WIB
hingga 24.00 WIB dengan substansi acara bersifat informatif, edukatif dan
entertain.
TVRI dewasa ini
Dengan
perubahan status TVRI dari Perusahaan Jawatan ke TV Publik sesuai dengan
undang-undang nomor 32 tahun 2002
tentang penyiaran, maka TVRI diberi masa transisi selama 3 tahun dengan mengacu
Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2002 di mana disebutkan TVRI berbentuk
PERSERO atau PT.
Melalui
PERSERO ini Pemerintah mengharapkan Direksi TVRI dapat melakukan
pembenahan-pembenahan baik di bidang Manajemen, Struktur Organisasi, SDM dan
Keuangan. Sehubungan dengan itu Direksi TVRI tengah melakukan konsolidasi, melalui
restrukturisasi, pembenahan di bidang Marketing dan Programing, mengingat sikap
mental karyawan dan hampir semua acara TVRI masih mengacu pada status Perjan
yang kurang memiliki nilai jual.
Khusus
mengenai karyawan, Direksi TVRI melalui restrukturisasi akan diketahui jumlah
sumber daya manusia yang dibutuhkan, berdasarkan kemampuan masing-masing
individu karyawan untuk mengisi fungsi-fungsi yang ada dalam struktur
organisasi sesuai dengan keahlian dan profesi masing-masing, dengan kualifikasi
yang jelas.
Melalui
restrukturisasi tersebut akan diketahui apakah untuk mengisi fungsi tersebut di
atas dapat diketahui, dan apakah perlu dicari tenaga profesional dari luar atau
dapat memanfaatkan sumberdaya TVRI yang tersedia.
Dalam
bentuk PERSERO selama masa transisi ini, TVRI benar-benar diuji untuk belajar
mandiri dengan menggali dana dari berbagai sumber antara lain dalam bentuk
kerjasama dengan pihak luar baik swasta maupun sesama BUMN serta meningkatkan profesionalisme
karyawan.
Dengan
adanya masa transisi selama 3 tahun ini, diharapkan TVRI akan dapat memenuhi
kriteria yang disyaratkan oleh undang-undang penyiaran yaitu sebagai TV publik
dengan sasaran khalayak yang jelas.
Bertepatan
dengan peringatan hari kebangkitan nasional tanggal 20 Mei 2003 yang lalu, TVRI
mengoperasikan kembali seluruh pemancar stasiun relay TVRI sebanyak 376 buah,
yang tersebar di seluruh Indonesia.
Sebagai
stasiun televisi pertama di negeri ini, TVRI telah melalui perjalanan panjang
dan mempunyai peran strategis dalam perjuangan dan perjalanan kehidupan bangsa.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran, bertepatan
dengan ulang tahunnya yang ke-44 (24 Agustus 2006), TVRI resmi menjadi Lembaga Penyiaran
Publik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar